Pendahuluan
Pertumbuhan
penduduk dan partisipasi politik merupakan rangkaian satuan kesatuan yang sulit
untuk dipisahkan jika kita ingin menciptakan tatanan sistem demokrasi yang kuat
dan berkelanjutan. Dalam sejarah bangsa Indonesia upaya untuk menggagalkan
demokrasi sebagai sebuah sistem penyelenggaraan negara mengalami pasang surut.
Berdasarkan definisi singkat di atas, melihat kondisi pertambahan jumlah
penduduk yang mengadu keperuntungan mereka di kabupaten Kotawaringin Timur,
sampai dengan tahun 2013 tercatat 475.469 penduduk. Namun seperti yang
dikemukan oleh Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kotawaringin Timur, jumlah tersebut
masih jumlah kotor dan belum dibersihkan dari data ganda yang dimiliki oleh
penduduk. Pertambahan jumlah penduduk ini dengan sendirinya mempunyai pengaruh
terhadap peta politik yang ada di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur, pertama dilihat dari struktur komposisi
kursi parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengalami penambahan yakni 5
(lima) kursi menjadi 40 kursi pada tahun 2014 dari tahun 2009 yang hanya
berjumlah 35 kursi.
Partisipasi Politik
Partisipasi
politik menurut Herbert McClosky adalah kegiatan sukarela warga masyarakat
dengan jalan mengambil bagian dalam pemilihan penguasa, baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk pembentukan kebijakan umum. Sedangkan Normar H Nie
dan Sidney Verba berpendapat partisipasi politik adalah kegiatan warga negara
yang legal dan sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi
pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Alasan Partisipasi
Politik
Berdasarkan
sifat partisipasi politik yang diberikan menurut Morris Rosenberg ada yang
bersifat apatis. Menurut kelompok apatis setidaknya ada tiga alasan utama yang
mereka berikan dalam aktivitas partisipasi politik yakni pertama, aktivitas politik dianggap sebagai ancaman terhadap berbagai
kehidupannya. Kedua, aktivitas
politik dianggap sebagai suatu aktivitas yang sia-sia. Terakhir, ketiadaan faktor untuk “memacu diri untuk bertindak” atau
juga disebut sebagai peransang politik.
Tipologi Partisipasi
Politik
Dilihat
dari tipologinya partisipasi politik berupa: pertama, berdasarkan
keterlibatannya. Partisipasi aktif yakni mengajukan usul mengenai kebijakan
umum, alternatif kebijakan, mengajukan kritik, meluruskan kebijakan, membayar
pajak, memilih pemimpin pemerintahan. Sedangkan
partisipasi pasif berupa kegiatan yang mentaati pemerintah, menerima dan
melaksanakan setiap keputusan pemerintahan. Kedua, berdasarkan dimensi
stratifikasi sosial. Dari perspektif ini partisipasi politik terbagi
menjadi enam lapisan yakni pemimpin politik, aktivis politik, kaum komunikator
(tim lobbying), warga negara, kaum marginal (kelompok yang sangat sedikit
melakukan kontak dengan sistem politik) dan kelompok terisolir (kelompok yang
jarang melakukan partisipasi). Ketiga,berdasarkan sikapnya.Apatis
artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Spektator
yakni orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilu. Gladiator
adalah mereka yang terlibat aktif dalam politik. Pengkritik yakni bentuk
partisipasi yang tidak konvensional. Keempat, berdasarkan jumlahnya.
Individual yakni partisipasi yang langsung dilakukan sendiri tanpa perantara
pihak lain seperti menulis surat untuk wakil rakyat dll. Kolektif adalah
kegiatan politik yang dilakukan oleh warganegara secara bersama-sama untuk
mempengaruhi pemerintahan.
Fungsi Partisipasi
Politik
Fungsi
partisipasi politik yang lain disampaikan oleh Sudijono Sastroatmodjo juga
mempunyai fungsi bagi kepentingan pemerintah. Untuk kepentingan pemerintah,
partisipasi politik memiliki fungsi :
·
Untuk
mendorong program-program pemerintah. Hal ini berarti bahwa peran serta
masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pemerintah.
·
Sebagai
institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah
dalam mengarahkan dan meningkatkan pembangunan.
·
Sebagai
sarana untuk membuktikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam
perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan (Ibid : 188).
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Partisipasi Politik
Berkaitan
dengan hal tersebut menurut Michael Rush dan Philip Althoff terdapat sembilan
tingkatan partisipasi politik yang dilakukan oleh seseorang. Dimana tingkat
partisipasi ini untuk menunjukkan tinggi dan rendahnya partisipasi politik yang
diberikan, adapun kesembilan tingkatan partisipasi tersebut antara lain sebagai
berikut :
a.
Voting
(pemberian suara dalam pemilu) merupakan tingkatan partisipasi yang paling
rendah, karena hanya dilakukan secara periodik dan tidak bersifat rutin.
b.
Keikutsertaan
dalam suatu diskusi politik.
c.
Keikutsertaan
dalam kampanye politik, rapat umum, demonstrasi dan lain sebagainya.
d.
Tercatat
sebagai anggota biasa dalam suatu ormas, lembaga swadaya masyarakat yang
bernuansa politik (quasi political).
e.
Tercatat
sebagai pengurus aktif dalam suatu ormas, lembaga swadaya masyarakat yang
bernuansa politik (quasi political).
f.
Menjadi
anggota biasa dalam suatu dalam sebuah partai politik.
g.
Menjadi
pengurus aktif dalam sebuah partai politik.
h.
Secara
profesional bekerja sebagai pencari jabatan politik atau jabatan administratif.
i.
Secara
profesional menduduki jabatan politik di pemerintahan atau jabatan
administratif, ini adalah tingkatan partisipasi politik yang paling tinggi.
Deskripsi Umum
Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu
kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah dengan ibukota kabupaten yang terletak
di Sampit. Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki luas wilayah 16.496 km2
terdiri dari 17 kecamatan. Terdiri dari kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir
Selatan, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Mentawa Baru Ketapang, Baamang,
Seranau, Kota Besi, Telawang, Cempaga, Cempaga Hulu, Parenggean, Mentaya Hulu,
Tualan Hulu, Bukit Santuai, Telaga Antang dan terakhir kecamatan Antang Kalang.
Tertetak di antara 111o0’50” – 113o0’46” bujur timur dan
0o23’14” – 3o32’54” lintang selatan. (www.pemkab.kotim.go.id).
Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Kotawaringin
Timur
Sebagai salah satu daerah yang tengah berkembang di
Indonesia dan juga merupakan pintu masuk melalui jalur laut serta menjadi salah
satu daerah tujuan investasi yang terbesar di wilayah provinsi Kalimantan
Tengah. Berdampak pada bertambahnya jumlah pendatang maupun penduduk yang
mengadu nasib mereka di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur. Sebagian besar
para pendatang tersebut bekerja pada sektor industri perkebunan dan
pertambangan. Berikut tabel populasi pertumbuhan penduduk dari tahun 2009 s/d
2012.
Partai Peserta Pemilu
Legislatif 2014-2019 DPRD Kab. Kotim
Pada bagian ini peserta pemilu adalah bukan profil
calon anggota legislatif, tapi lebih kepada gambaran umum jumlah kontestan atau
calon legislatif yang didaftarkan oleh partai politik pengusung. Berdasarkan
data yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
pada tahun 2014 calon anggota legislatif berjumlah 435 orang. Jumlah tersebut
di bagi kedalam lima daerah pemilihan yakni dapil 1 (satu) berjumlah 76 orang,
dapil 2 (dua) 106 orang, dapil 3 (tiga) 77 orang, dapil 4 (empat) 87 orang dan
dapil 5 (lima) 89 orang.
Total jumlah kursi yang diperebutkan berjumlah empat
puluh (40) kursi masa bakti 2014 – 2019 dan mengalami kenaikan dari masa bakti
sebelumnya 2009 – 2014 sebelumnya yang hanya berjumlah 35 kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pertambahan jumlah kursi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini akibat dari
bertambahnya jumlah penduduk yang menetap di wilayah kabupaten Kotawaringin
Timur. Berikut tabel jumlah kursi DPRD Kab. Kotim masa bakti 2014-2019 yang
diperebutkan pada masing-masing daerah pemilihan.
Gambaran Umum Pemilih
di Kabupaten Kotawaringin Timur
Berdasarkan daftar pemilih tetap yang di sampaikan
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, jumlah pemilih
yang mempunyai hak untuk masa bakti 2014 – 2019 sebanyak 321.476 (tiga ratus
dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam) orang. Terdiri atas daftar
pemilih tetap (DPT) sebanyak 315.575 (tiga ratus lima belas ribu lima ratus
tujuh puluh lima) orang dan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 5.901 (lima
ribu sembilan ratus satu) orang.
Hasil Pileg DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2014 – 2019
Setelah dilakukan pemilihan umum, maka berdasarkan
hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPUD kabupaten Kotawaringin Timur
terpilih 40 orang anggota legislatif. Mereka mewakili lima daerah pemilihan
yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur. Dari dua belas partai peserta pemilu
hanya sepuluh partai saya yang mampu meloloskan kadernya menduduki kursi DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2014 – 2019. Adapun kesepuluh partai
politik tersebut antara lain sebagai berikut : PDIP 8 wakil, Partai Golkar 6
wakil, partai Demokrat 6 wakil, Gerindra 5 wakil, Partai Nasdem 3 wakil, PKB 3
wakil, PAN 3 wakil, PPP 3 wakil, Hanura 2 wakil dan PKS 1 wakil.
Jumlah Suara Sah Untuk
DPRD Kab. Kotim Pada Pileg 2014
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Pemilu Legislatif tahun
2014 di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebanyak daerah pemilihan
1 (satu) untuk wilayah Kecamatan Pulau Hanaut sebanyak 7.725 pemilih, Kecamatan
Teluk Sampit 4.871 pemilih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 11.070 pemilih dan
Kecamatan Mentaya Hilir Utara 7.234 pemilih dengan total 30.900 pemilih. Daerah
pemilihan 2 (dua) untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 41.893
pemilih. Daerah pemilihan 3 (tiga) untuk wilayah Kecamatan Baamang 24.907
pemilih, Kecamatan Seranau 5.591 pemilih dengan total 30.498 pemilih. Daerah
pemilihan 4 (empat) untuk wilayah Kecamatan Kota Besi 8.437 pemilih, Kecamatan
Cempaga 9.901 pemilih, Kecamatan Cempaga Hulu 10.871 pemilih, dan Kecamatan
Telawang 11.598 pemilih dengan total 40.807 pemilih. Daerah pemilihan 5 (lima)
untuk wilayah kecamatan Parenggean sebanyak 12.693 pemilih, Kecamatan Mentaya
Hulu 14.153 pemilih, Kecamatan Antang Kalang 8.247 pemilih, Kecamatan Bukit
Santuai 4.511 pemilih, Kecamatan Telaga Antang 9.594 pemilih dan Kecamatan
Tualan Hulu 6.155 pemilih dengan total sebanyak 55.363 pemilih. Sedangkan untuk
jumlah pemilih sah di lima daerah pemilihan yang ada di wilayah kabupaten
Kotawaringin Timur sebanyak 199.461 pemilih
Tingkat Partisipasi
Politik Masyarakat Untuk DPRD Kab. Kotim Tahun 2014
Berdasarkan data yang peneliti olah dari Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada pemilihan umum
legislatif tahun 2014, khususnya untuk menentukan wakil rakyat akan menduduki
kursi DPRD Kab. Kotim masa bhakti periode 2014 – 2019 yang mempunyai hak pilih
tercatat sebanyak 321.475 pemilih dari jumlah 385.541 jiwa penduduk kabupaten
Kotawaringin Timur berdasarkan data BPS Kotim tahun 2012. Sedangkan jumlah
pemilih yang mempunyai hak berdasarkan daftar pemilik tetap (DPT) dan daftar
pemilih khusus (DPK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab
Kotim pada pileg tahun 2014 tercatat sebanyak 321.475 pemilih. Artinya jumlah pemilih
yang mempunyai hak sebanyak 83,38 % dari jumlah keseluruhan penduduk yang ada
di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan jumlah pemilih tersebut di atas yang
menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2014 – 2019 tercatat sebanyak 199.461
pemilih. Berdasarkan data di atas, maka masih banyak pemilih yang tidak
menggunakan hak pada saat pemiluihan umum legislatif dilaksanakan. Menurut
masyarakat di kecamatan Antang Kalang dan Mentaya Hulu bahwa ada beberapa hal
yang membuat mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Pertama, mereka tidak mengenal secara jelas figur atau sosok calon
anggota legislatif DPRD Kab. Kotim. Kedua,
visi dan misi partai pengusung dianggap belum merefresentasikan kepentingan
kelompok kecil, lemah dan tidak mempunyai modal. Ketiga, menurut sebagian masyarakat bahwa wakil yang diusung oleh
partai politik peserta pemilu kebanyakan pemain lama. Dimana pada masa mereka
menjabat masyarakat merasakan dampak secara langsung untuk mengubah nasib
maupun kesejahteraan mereka. Terutama menyuarakan aspirasi masyarakat berkaitan
dengan pembangunan inprastrutur khususnya jalan untuk mempermudah akses
perekonomian warga. Hal ini saat dirasakan di daerah utara kabupaten Kotawaringin
Timur, khususnya pembangunan jalan menuju kecamatan Antang Kalang, Telaga
Antang, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Mentaya Hulu. Keempat, alasan lain yang disampaikan oleh masyarakat kenapa mereka
tidak memilih karena keterwakilan calon perempuan mereka anggap kurang.
Bentuk Patisipasi
Politik
Berdasarkan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas
politik, partisipasi politik yang diberikan oleh warga masyarakat masing dapat
dikategorikan sebagai partisipasi yang berbentuk pasif. Artinya keterlibatan
dalam proses pemilihan umum legislatif khususnya untuk memilih calon wakil
mereka di DPRD Kab Kotim tahun 2014 bukan atas kesadaran sendiri, tapi karena
ada dorongan dari pihak lain. Menurut warga masyarakat ada beberapa alasan
kenapa mereka terlibat dalam proses pemilihan umum antara lain sebagai berikut pertama, karena ada keluarga mereka yang
mencalonkan diri,
menjadi anggota DPRD Kab. Kotim. Kedua,
ada juga warga masyarakat yang mengatakan alasan
mereka terlibat karena ada imbalan yang dijanjikan oleh para calon anggota
legislatif. Ketiga, ada juga warga
masyarakat ikut memilih karena di ajak oleh orang lain dan pilihan mereka
mengikuti pilihan orang yang mengajak mereka. Keempat, alasan masyarakat memilih pada pemilu karena didorong oleh
pihak lain, terutama orang yang mempunyai pengaruh di masyarakat seperti tokoh
agama, tokoh masyarakat, ketua adat, pimpinan organisasi serta orang kaya lokal
dan lain sebagainya.
Pertambahan Penduduk Vs Partisipasi Politik
Tingginya laju pertumbuhan penduduk
di sebagian dunia menyebabkan jumlah penduduk meningkat dengan cepat.
Pertumbuhan dan pertambahan penduduk tersebut dengan sendirinya akan
menghadirkan dampak positif maupun negatif. Berdasarkan data yang di Badan
Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan tahun 2012 tercatat
jumlah penduduk sebanyak 385.541 jiwa jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang
hanya tercatat 328.816 jiwa. Jumlah tersebut mengalamai peningkatan sebanyak
56.725 jiwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Jika dibagi rata maka dalam
setiap satu tahun warga masyarakat kabupaten Kotawarinin Timur mengalami
pertambahan sebanyak kurang lebih 11.345 jiwa. Jumlah ini jika dibagi perbulan
maka terlihat penambahan jumlah penduduk di Kab. Kotim sebanyak 945 orang atau
setara dengan 236 orang yang masuk per minggu. Sumbangan terbesar terhadap
peningkatan jumlah penduduk tersebut, berasal dari para buruh migran atau
pencari pekerjaan yang datang dari luar kabupaten Kotawaringin Timur maupun
Pulau Kalimantan. Sebagian besar para pendatang ini bekerja di sektor
perkebunan kelapa sawit. Hal ini tidak terlepas dari tumbuh suburnya perusahaan
besar sawit (PBS) yang ada di kabupaten
Kotawaringin Timur. Baik yang dimiliki oleh para pengusaha lokal, nasional
maupun internasional. Khusus untuk yang internasional para pemilik perusahaan
besar sawit (PBS) berasal dari negara Malaysia dan India.
Hal ini dapat kita lihat jika pada
tahun 2009 dengan jumlah penduduk sebanyak 328.816 jiwa jumlah kursi yang terdapat
di DPRD Kab. Kotim hanya 35 kursi. Maka dengan bertambahnya jumlah penduduk
menjadi 385.541 jiwa pada tahun 2014 kursi yang tersedia untuk DPRD Kab. Kotim
juga mengalami penambahan yakni menjadi 40 kursi. Namun
pertambahan jumlah penduduk jika dikaitan dengan partisipasi politik warga
masih rendah. Hal ini setidaknya dapat kita lihat dari tingkat partisipasi
warga masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara yang hanya tercatat
199.461 pemilih saja atau sekitar 62,05 persen, jika dibandingkan dengan jumlah
DPT dan DPK yang tercatat 321.475 pemilih atau setara dengan 37,95 persen.
Dampak politik yang muncul dari rendahnya partisipasi politik adalah lemahnya
legitimasi yang dimiliki oleh para anggota DPRD Kab. Kotim. Jadi dengan kata
lain bahwa pertambahan penduduk hanya melahirkan atau menambah kekuatan politik
secara personil (jumlah anggota DPRD) di parlemen saja. Sedangkan dari konteks
partisipasi politik masih rendah, hal ini dapat kita lihat dengan masih
besarnya pemilih yang tidak menggunakan haknya pada pemilihan umum legislatif
lalu. Menurut pandangan sosiologi dan psikologi
politik, rendahanya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum salah satunya
disebabkan karena adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap para calon
anggota DPRD maupun terhadap partai politik pengusung mereka.
Bentuk Partisipasi Politik
Berdasarkan bentuk maupun tipologinya partisipasi politik
secara teoritis dipengaruh oleh beberapa dimensi yakni berdasarkan keterlibatannya,dimensi stratifikasi sosial, sikapnya, dan berdasarkan jumlahnya. Berdasarkan hasil interview yang dilakukan oleh
peneliti dapat kebanyaknya masyarakat
mengatakan bahwa partisipasi mereka bersifat pasif karena adanya dorongan dari
pihak lain, bukan atas dasar kesadaran mereka sendiri. Seperti adanya hubungan
kekerabatan dengan caleg, pengaruh dari tokoh agama, adat, organisasi,
masyarakat serta di ajak oleh teman. Selain adanya ajakan dari pihak lain,
faktor lain yang menuntukan pilihan politik masyarakat sebagai refresentasi
dari partisipasi politik mereka karena adanya transaksi politik seperti money
politics yang dikemas secara rapi dan sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Berdasarkan pengakuan beberapa orang narasumber sulit terbuktinya money
politics tersebut karena antara caleg dan penerima saling menjaga
kerahasiaan transaksi tersebut. Walaupun penelitian ini tidak sampai mengukur
kualitas partisipasi politik masyarakat, namun dengan adanya informasi seperti
peneliti temukan di lapangan, maka sebagian besar partasipasi politik masyarakat masuk dalam kategori yang rendah.
Dampak negatifnya dari
partisipasi politik yang bersifat pasif adalah rendahnya kontrol masyarakat
terhadap kinerja Parlemen dan tidak terbangunnya kontrak politik antara caleg
dan pemilih. Hal lain yang mungkin terjadi setelah para caleg tersebut
mendapatkan kekuasaannya, maka mereka tidak dapat menjalankan fungsinya secara
baik. Karena sudah diawali dengan niat untuk mengembalikan dana yang
dikeluarkan pada saat masa pencalonan dan kampanye. Dalam kajian psikologi
politik fenomena ini merupakan bagian penyimpangan perilaku penyelenggara
negara maupun pemerintahan. Hasilnya akhirnya adalah kinerja anggota DPRD yang
diharapkan bisa maksimal untuk menyuarakan aspirasi masyarakat khususnya
konstituennya menjadi tersandera olah keinginan untuk mengembalikan modal yang
telah dinvestasikan selama proses politik tersebut berjalan.
Berdasarkan pengamatan
peneliti di lapangan ada beberapa faktor yang membuat partisipasi politik
menjadi pasif yang dapat dibagi menjadi dua yakni dari dalam (intern)
lingkungan masyarakat itu dan dari luar (ekstern). Secara intern stidaknya ada
dua faktor yang mempengaruhi antara lain pertama,faktor pndidikan,
pengetahuan dan pengalaman warga masyarakat itu sendiri. Kedua,
lingkungan bergaul maupun tempat tinggal pemilih. Menurut kajian politik
kontemporer faktor pendidikan baik yang didapat melalui pendidikan formal
maupun informal dan lingkungan tempat bergaul seseorang atau sekelompok orang
mempunyai pengaruh langsung terhadap kualitas dan bentuk partisipasi politik
warga negara. Sebab latar belakang pendidikan akan mampu menyaring informasi
yang diberikan oleh para politisi semasa aktivitas politik berjalan. Sedangkan
secara ekstern faktor yang mempengaruhi adalah lemahnya mesin partai politik
melaksanakan salah satu fungsi yakni melaksanakan pendidikan kepada warga
masyarakat. Selain itu juga karena masih minimnya organisasi sosial kemasyarakatan
dalam memberikan pencerahan politik kepada warga masyarakat.
Kesimpulan
Dari paparan yang telah dijelaskan pada bab-bab
sebelumnya maka dapat disimpulkan beberapa hal yakni :
1. Pertambahan jumlah penduduk tidak secara
langsung mampu meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam kegiatan maupun
aktivitas politik. Namun pertambahan penduduk memberikan tambahan jumlah kursi
yang ada di parlemen, di mana untuk kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun
2014 ditetapkan 40 kursi yang tersedia untuk diperebutkan. Dibandingkan dengan
tahun 2009 yang hanya memperebutkan 35 kursi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penambahan jumlah kursi di parlemen ini sendiri telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Republik Indonesia sebagai imbas dari bertambahnya jumlah penduduk.
2. Dilihat dari bentuk ataupun tipologinya
partisipasi politik warga masyarakat dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014
di kabupaten Kotawaringin Timur cenderung bersifat pasif. Padahal bentuk
partisipasi politik yang bersifat pasif memiliki banyak kelemahan dan
kekurangan. Mulai dari lemahnya kinerja anggota DPRD yang terpilih, tidak
tersalurkannya secara baik aspirasi masyarakat, lemahnya fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif dan lain sebagainya.
3. Kecenderungan warga masyarakat
berpartisipasi dalam proses politik selama pemilihan umum legislatif tahun 2014
di kabupaten Kotawaringin Timur sebagain besar bukan atas kesadaran politik
mereka sendiri namun karena adanya motivasi lain yang bersifat transaksional
antara masyarakat dan para kontestan politik. Baik yang bersifat karena adanya
hubungan kekerabatan maupun karena adanya dorongan yang dilakukan oleh para
tokoh agama, masyarakat, adat dan lain sebagainya.
4. Fakta lain yang ditemukan di lapangan
bahwa rendahnya partisipasi politik masyarakat tidak hanya kurangnya
pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman masyarakat tentang politik saja.
Namun juga disebabkan tidak berjalannya fungsi pendidikan politik yang
seharusnya di jalankan oleh partai politik peserta pemilu.
5.2. Saran
Walaupun penilitian ini tidak sampai pada mengukur
kualitas partisipasi yang diberikan oleh warga masyarakat di kabupaten
Kotawaringin Timur pada pemilihan umum legislatif. Namun bentuk partsipasipasi
politik yang pasif ini ke depan harus segera untuk dibenahi, agar kualitas
penyelenggaraan, proses dan hasil seleksi warga masyarakat terhadap para wakil
mereka di DPRD Kab. Kotawaringin Timur dimasa yang akan datang bisa lebih baik.
Untuk itu ada beberapa hal kiranya yang harus diperhatikan kedepan agar
kualitas demokrasi dan politik kita menjadi lebih baik, antara lain :
1. Untuk mendukung kualitas pengetahuan,
pendidikan dan pengalaman politik warga masyarakat Pemerintah daerah harus
mempunyai andil yang besar, khususnya untuk menyediakan insfrastruktur
pendidikan dan pembelajaran. Baik yang bersifat formal maupun yang informal.
Agar masyarakat bukan hanya sekedar melek pengetahuan tapi juga melek politik.
2. Partai politik yang merupakan mesin
penggerak utama aktivitas politik harus menjalankan fungsinya secara maksimal,
khususnya fungsi pendidikan politik. Hal ini perlukan untuk menjaga komunikasi
yang baik antara partai politik dan konstituennya. Pendidikan politik secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh partai politik dapat pula dijadikan sebagai
sarana untuk mendengarkan, menampung dan mengolah aspirasi yang datang dari masyarakat.
3. Ke depan partai politik juga harus
melakukan pembenahan ke dalam, khususnya untuk melakukan kaderisasi secara
berjenjang dan meberikan pengetahuan politik kepada kadernya. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari tenjadinya politik biaya tinggi (high cost politics). Padahal kita
sama-sama menyadari bahwa politik biaya tinggi (high cost politics) merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana
korupsi yang selama ini menghantui penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Asvi Warman Adam, Pelurusan Sejarah Indonesia, Yogyakarta,
Penerbit Ombak, 2007
Badan Pusat Statistik Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Efriza, Political Explore Sebuah Kajian Ilmu Politik, Bandung, Alfabeta,
2012.
Arikunto,Suharsimi,Prosedur Penelitian,Jakarta: Rineka Cipta,
1998.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2014.
Herbert McClosky, Norman H Nie,
Sidney Verba, Samuel P Huntington & Joan M Nelson dalam Miriam Budiardjo, Partisipasi
dan Partai Politik, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Krisno Hadi, Perilaku Politik dan Pemilu 2004, Malang, UMM Press
Moleong, Lexy, MetodelogiPenelitianKualitatif,
Bandung: RemajaRosdaKarya, 1998.
Nunung Nurwati, Nugraha Setiawan
& Yahya Asari, Penyusunan Model
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kependudukan di Kota Bandung, KerjasamaBadan Perencanaan Pembangunan Kota Bandung dan Pusat Penelitian
Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Padjajaran
Bandung : 2007.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu
Politik, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.
Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, Yogyakarta, Pustaka
PelajarOffset, 2005.
Sri Hayati dan Ahmad Yani, Geografi Politik, Bandung, PT. Refika
Aditama, 2007.
Sugiyono, Metode
Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
Bandung: Alfabeta, 2011.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar